Pada saat pindah pekerjaan ke perusahaan ke-3, penulis ditanyakan mengenai nomer Jamsostek. Namun karena penulis merasa tidak pernah menerima kartunya dari Perusahaan ke-2, penulis meminta dibuatkan kartu Jamsostek (saat ini BPJS Ketenagakerjaan) baru. Setelah kurang lebih 3 bulan, berkoordinasi dengan bagian HRD (Human Resourrce Department), penulis mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah penulis mengetahui bahwa gaji tiap bulan dipotong untuk disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, timbul pertanyaan saat bekerja di perusahaan ke-2, dimana y kartu BPJS-nya? #nahlho #barunyadar
Iseng-iseng nyari di om Google, ditemukan saat ini BPJS telah memiliki sistem untuk cek Saldo Jaminan Hari Tua https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/login.bpjs. Selanjutnya penulis coba mengikuti prosedur, untuk cek Saldo Jaminan Hari Tua selama bekerja di perusahaan ke-2. Pada setiap awal tahun, penulis mendapatkan Laporan Setoran Jaminan Hari Tua ke Jamsostek. Berdasarkan hal itu, penulis bisa cek jumlah saldo Jaminan Hari Tua. Alhamdulillah terkumpul Rp 8.000.000,00,-
Pengurusan ini dilanjutkan ke perusahaan ke-2, saya mencoba berkomunikasi untuk meminta kartu Jamsostek yang belum diberikan. Namun sampai sekarang pihak perusahaan tersebut, tidak membalas komunikasi melalui email. dalam beberapa hari ini akan saya coba tanyakan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hambatan lain yang ada, dari hal BPJS Ketenagakerjaan ini, saya mengetahui bahwa nama yang tertera di Laporan Setoran Jaminan Hari Tua (Perusahaan ke-2) dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan ke-3 berbeda. Nah, kenapa bisa? Ya iyalah, nama di Kartu Keluarga atau E-KTP dan di Akta Kelahiran atau ijazah S1 berbeda. Dari sinilah, penulis merasa harus membenahi kesalahan penamaan di Kartu Keluarga atau E-KTP.
Pada akhir bulan Januari 2016, penulis yang berdomisili sesuai E-KTP di Jalan Sedayu Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan mulai mengurus perubahan nama tersebut. Tujuan pengurusanan ini, menyesuaikan nama di Kartu Keluarga atau E-KTP sesuai dengan Akta Kelahiran.
Urutan proses yang sudah dilakukan, antara lain ;
- Mengajukan permintaan pembuatan surat pengantar perubahan nama dari RT, RW, dan Kelurahan
- Datang ke kecamatan, untuk meminta persetujuan Camat (hal ini tidak perlu dilakukan, karena pihak kecamatan langsung mengarahkan untuk datang ke Dispenduk atau Dinas Kependudukan untuk perubahan nama secara sistem).
- Proses selanjutnya ke Dispenduk yang berlokasi di Lantai 3 Siola Surabaya dengan membawa dokumen Akta Kelahiran Asli dan Kartu Keluarga Asli. Dokumen asli perlu dibawa karena, Dispenduk mensyaratkan untuk melakukan legalisir Akta Kelahiran sebanyak 2 eksemplar. Selain dokumen Legalisir Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar, pelapor juga diwajibkan melampirkan 2 eksemplar copy Kartu Keluarga, E-KTP, dan surat pengantar sesuai poin 1.
- Setelah menyerahkan semua dokumen ke petugas di Dispenduk, nantinya akan diberikan tanda terima dokumen. Proses perubahan nama akan dilakukan oleh Dispenduk selama kurang lebih 8 hari kerja.
- Pada awal Februari, KK dan E-KTP yang baru sudah bisa diambil di Kecamatan dengan membawa dokumen tanda terima dari Dispenduk.
0 comments:
Post a Comment