Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin yang artinya jika kita (umat muslim) yang apabila melakukan semua perintah dan menjauhi larang yang diwajibkan di Al-Quran dan Al-Hadist, akan diberikan kesejahteraan baik di dunia dan akhirat.
Zakat merupakan salah satu perintah bagi umat muslim. Dalam Al-Quran
dijelaskan lebih dari 10 kali untuk kewajiban melakukan zakat ini. Salah
satunya dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'"
Telah terbukti bahwa pada jaman pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, zakat
telah berhasil membebaskan kemiskinan dalam tempo waktu yang relatif singkat.
Al-Qur’an telah menjelaskan bahwasannya seluruh alam beserta isinya ini adalah milik Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya :
أَلا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ أَلا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لا يَعْلَمُونَ
”Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).”[QS. Yunus : 55].
أَلا إِنَّ لِلَّهِ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الأرْضِ وَمَا يَتَّبِعُ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ شُرَكَاءَ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka-prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga” [QS. Yunus : 66].
Jika kita berpikir, seharusnya kita akan mengetahui bahwa bencana yang terjadi ini bertujuan mengingatkan kita untuk selalu mengingat Allah, dengan selalu memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah kita lakukan dan meningkatkan iman dan takwa.
Dalam ulasan kebangkitan
zakat oleh BAZNAS, kesadaran zakat bertambah seiring dengan banyaknya
bencana yang telah melanda Indonesia, seperti tsunami pada tahun 2004/2005.
“Apa iya, kita umat muslim harus menungggu
azab Allah untuk menyadarkan perintah kewajiban zakat ini?”
Secara sederhana sistem zakat dapat digambarkan sebagai berikut ini ;
Apabila dijelaskan secara singkat berdasarkan tanggung jawab stakeholder yang berkaitan dengan sistem tersebut di atas ;
- Pemerintah bertanggungjawab untuk membuat kebijakan-kebijakan pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat.
- Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab untuk melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat sesuai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku.
- Muzakki berperan untuk memberikan zakat fitrah dan zakat maal.
- Mustahik berperan sebagai penerima zakat.
Indonesia yang mayoritas memiliki warga beragama islam, seharusnya bisa mengatasi permasalahan kemiskinan yang ada melalui berzakat. Bahasan tentang zakat sebagai solusi kemiskinan bukanlah bahasan yang baru saat ini. Banyak tulisan opini dan kajian yang dilakukan terkait korelasi penerapan zakat yang dilakukan untuk memberantas kemiskinan yang ada. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim peneliti PIRAC bahwa jika dibandingkan realisasi jumlah zakat terkumpul antara tahun 2004 dan 2007 meningkat 2 kali, walupun kondisi ekonomi yang lesu dan daya beli masyarakat yang rendah karena krisis ekonomi (http://pirac.org/wp-content/uploads/2012/05/Press-Release-Seminar-Zakat.pdf). Dari fakta tersebut bahwa pada saat itu kesadaran masyarakat menjadi faktor dominan untuk melakukan kewajiban zakat, dengan atau tanpa ada hubungannya dengan kondisi ekonomi.
Untuk melakukan sistem zakat yang efektif dan efisiensi diperlukan kesadaran untuk membayar zakat. Dalam tulisan yang baru-baru ini ditulis dalam Mengungkap Tabir Zakat di Indonesia, bahwa ada perbedaan antara perkiraan realisasi dan potensi zakat terkumpul di Indonesia. Realisasi pengumpulan zakat sekitar 1,4% dari total potensi yang seharusnya bisa terkumpul. Adanya gap antara jumlah realisasi dan potensi terkumpulnya zakat menjadi topik yang selalu nyaman dan menarik untuk didiskusikan. Pemerintah beserta stakeholder lainnya perlu bekerjasama untuk berkoordinasi merumuskan rencana strategis agar zakat yang terkumpul bisa tersalurkan dengan tepat.
Baru-baru ini Dompet
Dhuafa sebagai salat satu Badan Amil Zakat yang telah memperoleh ijin dari
Pemerintah telah menyuarakan kampanye Zakatnesia,
Gairahkan Gerakan Zakat Di Indonesia. Program Zakatnesia ini akan bertujuan
sebagai salah satu media untuk menyadarkan kita, umat muslim, untuk
kewajibannya membayar zakat. Selain itu, banyak program-program strategis yang
ditawarkan dalam penyaluran zakat ke para mustahik. Salah satu diantaranya
melalui jalur pendidikan berupa bantuan dana pendidikan. Pendidikan menjadi
satu-satunya jalan bagi suatu bangsa untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan
pendidikan yang baik, diharapkan ke depannya sistem zakat akan berjalan dengan
baik.
Source : Badan Pusat Statistik
Masyarakat Indonesia
sebagai Masyarakat yang selalu haus dan lapar akan perkembangan ilmu. Hal ini
dapat dilihat di Statistik
Pengguna Internet dan Media Sosial Terbaru di Indonesia, bahwa dengan
jumlah pengguna aktif media sosial sebanyak 79 juta dari sekitar 255 juta jumlah penduduk
Indonesia. Presentase Pendudukan Miskin di Indonesia menunjukkan trend positif dari periode tahun 2012-2014. Program zakatnesia merupakan salah satu program yang mengedukasi masyarakat untuk sadar bahwa masih banyak saudara yang membutuhkan bantuan ekonomi. Apabila pengguna media sosial sebanyak 31% dari jumlah penduduk Indonesia, dapat melakukan kampanye bersama-sama program zakatnesia dan program serupa lainnya secara keberlanjutan, maka kemiskinan akan segera hengkang dari Indonesia.
Dalam aturan UU No 23
Tahun 2011, telah disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil
Zakat yang telah mendapatkan ijin dari pemerintah dapat memotong jumlah besaran
pajak yang dibayarkan tiap tahunnya (lebih lengkapnya ada di Zakat
sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak). Dalam prakteknya pengumpulan,
pengelolaan, dan pendistribusian zakat fitrah, para muzakki telah terbiasa
untuk menyalurkan langsung ke yang mustahik atau melalui masjid-masjid terdekat
daripada harus menyerahkannya ke Badan Amil Zakat yang telah mendapatkan ijin
dari pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh BAZNAS. Untuk selanjutnya harus
ada kebijakan yang mengatur tentang prosedur pengumpulan, pengelolaan dan
pengumpulan zakat, sehingga zakat bisa termonitoring secara keseluruhan dan
terintegrasi.
Pada akhirnya, secara umum rekomendasi penulis terkait dengan tulisan peran zakat untuk Indonesia ini antara lain ;
- Sering dengan majunya teknologi saat ini, kampanye-kampanye yang menyuarakan pentingnya berzakat sangat diperlukan, agar menjadi isu yang viral.
- Aturan-aturan yang membahas kewajiban berzakat perlu diperjelas dengan petunjuk teknis yang jelas, dengan disertai sanksi, apabila mustahik tidak melakukan kewajiban mengeluarkan zakat.
- Koordinasi antar pemerintah dan Badan Amil Zakat sangat perlu dilakukan agar diperoleh data yang akurat dan analisa yang tepat untuk menyusun kebijakan pemerintah.